Eks Kadinsos Karangasem Terbukti Korupsi Masker, Pasrah Diganjar 1,6 Tahun Penjara

Selasa, 26 Juli 2022 – 14:58 WIB
Eks Kadinsos Karangasem Terbukti Korupsi Masker, Pasrah Diganjar 1,6 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Eks Kadis Sosial Karangasem I Gede Basma keluar ruang pemeriksaan. Basma diganjar 1,6 tahun setelah pekan lalu dituntut JPU M. Matulessy di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Foto: Dok.JPNN

Majelis hakim mengatakan terdakwa I Gede Basma terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk terdakwa mendakwa Sumartana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diganjar satu tahun, denda  Rp 50 juta subsider dua bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa lainnya, yakni I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia selaku tim teknis, terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, dan Ni Ketut Suartini yang bertugas sebagai tim pemeriksa dibebaskan oleh majelis hakim dari segala tuntutan pidana jaksa penuntut umum. 

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Budiarta dan yang lainnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair JPU.

Terhadap putusan bebas itu, I Gede Putu Bimantara Putra sebagai tim penasihat hukum kelima orang tersebut langsung menyatakan menerima putusan hakim.

I Gede Putu Bimantara Putra mengatakan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Anggaran untuk pengadaan masker mencapai Rp 2,9 miliar, sumber dari APBD Induk.

Eks Kadinsos Karangasem I Gede Basma terbukti korupsi masker Sucba, pasrah diganjar 1,6 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News