Eks Kadinsos Karangasem Terbukti Korupsi Masker, Pasrah Diganjar 1,6 Tahun Penjara

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sidang tindak pidana korupsi dalam pengadaan masker di Kabupaten Karangasem, Bali, memasuki babak akhir.
Hakim Ketua Putu Gde Novyartha didampingi anggota Nelson dan Subekti menjatuhkan putusan selama satu tahun dan enam bulan (1,6 tahun) kepada eks kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem I Gede Basma, 58.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan masker.
Baca Juga:
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.
Sebelumnya JPU M Matulessy menuntut terdakwa I Gede Basma dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Basma dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan," kata Hakim Ketua Putu Gde Novyartha.
Baca Juga:
Sidang pembacaan putusan digelar semi daring di mana terdakwa eks Kadinsos Karangasem I Gede Basma mengikuti sidang dari lapas Karangasem.
Jaksa penuntut umum (JPU) serta kuasa hukum terdakwa mengikuti sidang secara luring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas II Denpasar, Bali.
Eks Kadinsos Karangasem I Gede Basma terbukti korupsi masker Sucba, pasrah diganjar 1,6 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News