Eks Kadinsos Karangasem Terbukti Korupsi Masker, Pasrah Diganjar 1,6 Tahun Penjara
Selasa, 26 Juli 2022 – 14:58 WIB

Eks Kadis Sosial Karangasem I Gede Basma keluar ruang pemeriksaan. Basma diganjar 1,6 tahun setelah pekan lalu dituntut JPU M. Matulessy di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Foto: Dok.JPNN
Anggaran digunakan untuk pengadaan masker sekitar 512.797 pcs.
Pengadaan masker diduga melabrak surat edaran bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan di mana masker yang dibuat bukan masker kain lapis tiga (standar medis), melainkan masker scuba satu lapis yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. (antara/lia/jpnn)
Eks Kadinsos Karangasem I Gede Basma terbukti korupsi masker Sucba, pasrah diganjar 1,6 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News