Eks Bupati Eka Tak Berkutik, Mantan Pejabat Kemenkeu Bongkar Alur Korupsi DID

Jumat, 22 Juli 2022 – 07:32 WIB
Eks Bupati Eka Tak Berkutik, Mantan Pejabat Kemenkeu Bongkar Alur Korupsi DID - JPNN.com Bali
Jaksa KPK dan saksi kasus pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018 Yaya Purnomo (kanan) berbincang pada sela-sela sidang kasus suap yang melibatkan eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali, Kamis (21-7-2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

"Pak Dewa kemudian menelepon saya. Dia menyampaikan dari Tabanan. Katanya teman (Prof) Bahrullah, dan Pak Dewa bilang jika Prof sering menjadi narasumber kegiatan di Tabanan," kata Yaya kemarin.

Terdakwa Dewa kemudian meneruskan permintaan eks Bupati Eka Wiryastuti yang meminta bantuan agar alokasi DID Tabanan ditambah.

Namun, karena pengurusan DID bukan kewenangan Yaya, dia pun menghubungi Rifa Surya dan keduanya bertemu beberapa kali.

Setidaknya ada empat pertemuan berlangsung antara tiga orang tersebut.

Dalam pertemuan itu, terdakwa Dewa Wiratmaja menyampaikan permintaan eks Bupati Eka Wiryastuti terkait dengan penambahan alokasi DID.

Yaya dan Rifa menyanggupi permintaan itu dengan syarat adanya pemberian suap yang disebut ‘Dana Adat Istiadat’ senilai 2,5 persen dari alokasi DID yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Di sisi lain, saksi Rifa Surya menjelaskan tahapan bagaimana daerah-daerah mendapatkan dana insentif.

Rifa menyebut syarat utamanya adalah laporan keuangan daerah harus memperoleh penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti tak berkutik, dua mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya membongkar alur korupsi dana DID
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News