Eks Bupati Eka Tak Berkutik, Mantan Pejabat Kemenkeu Bongkar Alur Korupsi DID

Dua eks pejabat Kemenkeu itu menerima total Rp 600 juta yang diberikan tunai menggunakan kantong plastik dan USD 55.300 atau senilai Rp1,4 miliar yang diberikan tunai menggunakan amplop.
Ketika penyerahan suap dalam bentuk dolar, terdakwa Dewa Wiratmaja hanya bertemu dengan Yaya karena Rifa Surya tengah umrah.
Namun, saksi Yaya memberi informasi penerimaan suap itu kepada Rifa lewat pesan singkat via aplikasi Telegram.
Setibanya Rifa di Indonesia, keduanya langsung membagi dua uang suap tersebut.
Dari uang suap itu, Rifa juga memberi Rp 25 juta kepada salah satu staf di Kementerian Keuangan yang memperlihatkan angka perkiraan alokasi DID Kabupaten Tabanan sebelum akhirnya ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2017. (antara/lia/jpnn)
Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti tak berkutik, dua mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya membongkar alur korupsi dana DID
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News