Jaksa KPK Sebut Eks Bupati Eka Wiryastuti Penyuap, Terdakwa Tak Bisa Berkelit
bali.jpnn.com, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendesak majelis hakim melanjutkan persidangan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (46).
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, Kamis (30/6), Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho dkk menuding eksepsi tim kuasa hukum eks Bupati Eka Wiryastuti mengada-ada.
Alibi tim kuasa hukum yang menyebut tidak adanya keterkaitan antara terdakwa Eka Wiryastuti dengan Dewa Nyoman Wiratmaja dalam perkara ini.
Kendati Dewa Wiratmaja (terdakwa dalam berkas terpisah) merupakan staf khusus atau pesuruh Eka, tim pembela berkelit bahwa perbuatannya tak bisa dikaitkan dengan kliennya.
Atas alibi tersebut, Jaksa KPK membantah keras dengan menyertakan sejumlah dalil hukum serta kajian ilmiah ahli hukum.
Salah satunya sesuai Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang keikutsertaan dalam tindak pidana korupsi.
"Sesuai rumusan Pasal 55 ayat (1), ada yang menyuruh, ada yang disuruh, ada yang melakukan dan ada yang turut serta melakukan," kata JPU KPK.
Disebutkan Jaksa KPK, Dewa Wiratmaja merupakan representasi terdakwa Eka Wiryastuti dalam melakukan penyuapan kepada pejabat Kementerian Keuangan.
Jaksa KPK menyebut eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti penyuap dalam kasus korupsi dana insentif daerah (DID), terdakwa tak bisa berkelit
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News