Jaksa KPK Sebut Eks Bupati Eka Wiryastuti Penyuap, Terdakwa Tak Bisa Berkelit
Kamis, 30 Juni 2022 – 15:41 WIB

Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti berjalan dikawal Polwan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Sentot Prayogi/JPNN.com)
Atas tanggapan Jaksa KPK ini, majelis hakim pun menunda persidangan hingga Kamis (7/7) pekan depan dengan agenda sidang pembacaan putusan sela. (gie/JPNN)
Jaksa KPK menyebut eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti penyuap dalam kasus korupsi dana insentif daerah (DID), terdakwa tak bisa berkelit
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News