Jaksa KPK Sebut Eks Bupati Eka Wiryastuti Penyuap, Terdakwa Tak Bisa Berkelit
Dengan demikian, jaksa menilai perbuatan penyuapan ini dilakukan secara bersama-sama antara Eka Wiryastuti dan orang suruhannya tersebut.
"Dalil penasihat hukum terdakwa harus dikesampingkan," tegas Jaksa Luki Nugroho cs.
Atas pertimbangan hukum tersebut, Tim JPU KPK pun mengajukan 4 poin tuntutan tanggapan atas eksepsi tim kuasa hukum.
Berikut 4 poin tuntutan putusan sela Jaksa KPK kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Denpasar:
1. Menolak eksepsi seluruhnya dari tim penasihat hukum terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti.
2. Menerima seluruhnya tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa.
3. Menerima dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti.
4. Melanjutkan persidangan dengan memeriksa terdakwa dan saksi-saksi.
Jaksa KPK menyebut eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti penyuap dalam kasus korupsi dana insentif daerah (DID), terdakwa tak bisa berkelit
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News