Eks Bupati Eka Wiryastuti Sentil Halus PDIP, Kalimatnya Tegas Penuh Makna
bali.jpnn.com, DENPASAR - Sidang eksepsi kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) yang melilit mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis kemarin (23/6).
Tim penasihat hukum pada pokoknya mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) error in persona alias salah alamat.
Seusai sidang, eks Bupati Tabanan dua periode ini menyempatkan diri keluh kesahnya kepada awak media yang meliput jalannya sidang.
Anak kandung Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama ini blak-blakan mengaku berjuang sendirian dalam menghadapi proses hukumnya.
Kendati tak menyebut secara gamblang, Eka Wiryastuti yang sudah dua kali menjanda ini secara tak langsung mengaku tak mendapat dukungan berupa bantuan hukum dari PDIP.
"Saya berjuang pribadi, berjuang sendiri. Sekali lagi saya berjuang pribadi," ujar eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti.
Pernyataan ini dia maksudkan pada upaya hukumnya saat ini, termasuk melakukan pembelaan melalui eksepsi atas dakwaan yang menjeratnya.
Bahkan, lebih tegas Eka Wiryastuti minta agar dirinya serta kasus yang membelitnya tak dikait-kaitkan dengan partai politik manapun termasuk PDIP.
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyentil halus PDIP saat sidang eksepsi kemarin, kalimatnya tegas penuh makna
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News