Kubu Eks Bupati Eka Wiryastuti Tuding Dakwaan JPU KPK Salah Alamat

Kamis, 23 Juni 2022 – 21:34 WIB
Kubu Eks Bupati Eka Wiryastuti Tuding Dakwaan JPU KPK Salah Alamat - JPNN.com Bali
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti berjalan dikawal Polwan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6). (Sentot Prayogi/JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sidang kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) yang melilit eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (46) kembali berlangsung, Kamis (23/6).

Secara keseluruhan, sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar tersebut hanya berlangsung 70 menit, tepatnya sekitar pukul 11.10 sampai dengan 12.20 WITA.

Selama hampir 60 menit, tim Penasihat Hukum (PH) Eka Wiryastuti membacakan nota eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan setebal 19 halaman.

Dalam eksepsinya, Tim PH yang dimotori Warsa T Bhuana dkk menuding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat.

Bahkan seusai sidang, kuasa hukum eks Bupati Eka Wiryastuti, Nyoman Wiguna menyebut dakwaan JPU error in persona alias salah alamat.

Nyoman Wiguna mengatakan bahwa semua perbuatan yang dilakukan bawahan eks Bupati Eka Wiryastuti tak bisa serta-merta disangkutkan pada kliennya.

"Karena Eka Wiryastuti dalam jabatannya telah memerintahkan saudara I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk melakukan koordinasi dengan beberapa OPD," dalilnya.

Masih dalam alibinya Nyoman Wiguna berdalih, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dewa Wiratmaja (terdakwa dalam berkas terpisah) tak ada hubungannya dengan terdakwa.

Penasihat hukum eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menuding dakwaan JPU KPK salah alamat
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News