Eks Bupati Eka Wiryastuti Ajukan Eksepsi, Sampaikan Pesan Penting ke Media
bali.jpnn.com, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (46) kembali menjalani sidang lanjutan korupsi dana insentif daerah (DID), Kamis (23/6).
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar mengagendakan pembelaan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK alias eksepsi.
Dalam sidang eksepsi yang berlangsung hampir 1,5 jam, tim penasihat hukum Ni Putu Eka Wiryastuti mengeklaim kliennya belum dinyatakan bersalah atas dugaan kasus korupsi DID Tabanan.
"Pada intinya saya menggunakan hak hukum supaya imbang," ujar eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti yang didakwa melakukan penyuapan senilai Rp 1,4 miliar kepada oknum pejabat Kemenkeu.
Kepada awak media, eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti berharap agar semua pemberitaan menyangkut dirinya tak dipelintir agar tak merugikan dirinya.
"Agar tidak dipelintir pemberitaannya. Karena saat ini saya masih sedang berproses, mohon dihormati," kata Eka Wiryastuti.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, JPU KPK mendakwa terdakwa Eka Wiryastuti melakukan penyuapan kepada dua eks pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 1,4 miliar.
Uang tersebut diberikan dalam dua tahap di rentang Agustus 2017-Desember 2017, yakni Rp 600 juta dan USD 55.300 dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,4 miliar.
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengajukan eksepsi, menyampaikan pesan penting ke awak media di Pengadilan Tipikor Denpasar, catat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News