Eks Bupati Eka Wiryastuti Ajukan Eksepsi, Sampaikan Pesan Penting ke Media

Kamis, 23 Juni 2022 – 17:14 WIB
Eks Bupati Eka Wiryastuti Ajukan Eksepsi, Sampaikan Pesan Penting ke Media - JPNN.com Bali
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6). (Sentot Prayogi/JPNN.com)

Penerima suap, masing-masing Yaya Purnomo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu.

Satu pejabat Kemenkeu lainnya adalah eks Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu, Rifa Surya.

Uang suap itu sendiri ditengarai bagian dari upaya Eka Wiryastuti memuluskan proses pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

Anak kandung Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama ini tak beraksi sendirian, tetapi melibatkan staf ahli Bupati Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo sebagai 'peluncur'.

"Suap tersebut diberikan melalui perantara, yaitu mantan staf ahli Eka I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo," sebut JPU KPK dalam dakwaannya.

Eks Bupati Eka Wiryastuti didakwa pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Mantan bupati berparas cantik ini juga dijerat dakwaan subsidair Pasal 13 UU No. 31 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa Luki Nugroho menyebut penyuapan yang dilakukan terdakwa Eka Wiryastuti bertujuan agar ada kenaikan alokasi DID Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran (TA) 2018.

Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengajukan eksepsi, menyampaikan pesan penting ke awak media di Pengadilan Tipikor Denpasar, catat
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News