9 Jurus Jitu Eka Wiryastuti Suap Pejabat Kemenkeu Dibongkar Jaksa KPK, Ngeri
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus yang membelit mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (46) mengungkap sederet fakta di balik tata kelola pemerintahan pusat dan daerah.
Bahkan, kasus ini dituding menjadi 'tradisi' di kalangan pemerintah daerah dalam upaya pengajuan peningkatan Dana Insentif Daerah (DID) ke pusat.
Dalam dakwaan yang dibeber Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa kemarin (14/6), terungkap sederet fakta mengejutkan.
JPU KPK Luki Dwi Nugroho menyebut, kasus suap yang dilakukan terdakwa Eka Wiryastuti bertujuan agar ada peningkatan DID untuk Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran (TA) 2018.
"Keinginan menambah alokasi DID itu demi mengatasi anggaran daerah yang defisit pada 2017," ujar JPU Luki Nugroho di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Untuk memuluskan upaya tersebut, berikut trik kotor yang dilakukan mantan bupati berparas cantik yang berhasil diungkap KPK.
Pertama, terdakwa Eka Wiryastuti memerintahkan Inspektur Daerah Tabanan I Gede Urip Gunawan untuk mengawal Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Tabanan.
SAKIP ini harus mendapat nilai A sebagai salah satu kriteria tambahan mendapatkan jumlah DID yang lebih besar pada TA berikutnya.
Jaksa KPK membongkar 9 jurus jitu eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti saat menyuap pejabat Kemenkeu dalam perkara korupsi DID, ngeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News