Eks Bupati Eka Wiryastuti Didakwa Suap Pejabat Kemenkeu, Nilainya Fantastis
bali.jpnn.com, DENPASAR - Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (46) menghadapi sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang membelitnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6).
Surat dakwaan setebal 12 halaman dibacakan secara bergantian oleh JPU Luki Dwi Nugroho, Dian Hamisena, Masmud, dan Muhammad Albar Hanafi.
Dalam dakwaan dibeber perbuatan Eka Wiryastuti melakukan penyuapan kepada dua eks pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 1,4 miliar.
Uang tersebut diberikan dalam dua tahap di rentang Agustus 2017-Desember 2017, yakni Rp 600 juta dan USD 55.300 dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,4 miliar.
Penerima suap, masing-masing Yaya Purnomo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu.
Satu pejabat Kemenkeu lainnya adalah eks Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu, Rifa Surya.
Uang suap itu sendiri ditengarai bagian dari upaya Eka Wiryastuti memuluskan proses pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didakwa menyuap pejabat Kemenkeu saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, nilainya fantastis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News