Eks Bupati Tabanan Wiryastuti Segera Diadili, Begini Kata KPK
bali.jpnn.com, DENPASAR - Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tidak lama lagi bakal segera diadili.
Bersama dengan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali I Dewa Nyoman Wiratmaja, politikus PDIP Bali ini diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Persidangan bakal dimulai setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat kemarin (3/6).
Keduanya diadili dalam perkara dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
Keduanya berstatus pemberi suap dalam kasus ini.
"Jaksa KPK Dian Hamisena, Jumat (3/6) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (4/6).
Baca Juga:
Ali Fikri mengatakan pengadilan tipikor saat ini memiliki kewenangan terkait status penahanan dua tersangka tersebut.
"Tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari 'panmud' (panitera muda) tipikor," ujar Ali Fikri.
Eks Bupati Tabanan Wiryastuti dan Dosen Unud Dewa Wiratmaja segera diadili dalam kasus korupsi DID, begini kata KPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News