Eks Bupati Tabanan Wiryastuti Segera Diadili, Begini Kata KPK
![Eks Bupati Tabanan Wiryastuti Segera Diadili, Begini Kata KPK - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/03/25/mantan-bupati-tabanan-ni-putu-eka-wiryastuti-kiri-dan-staf-l-qdnb.jpg)
Eks Bupati Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja dijerat dengan dakwaan, pertama Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka penerima, yakni mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
KPK menyebut Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat I Dewa Nyoman sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Pada Agustus 2017, Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar.
Untuk merealisasikan keinginan tersebut, Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID tersebut.
I Dewa Nyoman juga diperintahkan untuk menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan tersebut.
Pihak-pihak yang ditemui I Dewa Nyoman adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan tersangka Rifa yang diduga berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018.
Eks Bupati Tabanan Wiryastuti dan Dosen Unud Dewa Wiratmaja segera diadili dalam kasus korupsi DID, begini kata KPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News