Eks Bupati Tabanan Wiryastuti Segera Diadili, Begini Kata KPK
KPK menduga Yaya dan Rifa mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada I Dewa Nyoman dengan meminta sejumlah uang sebagai fee menggunakan sebutan ‘dana adat istiadat’.
Permintaan tersebut lalu diteruskan I Dewa Nyoman kepada Ni Putu Eka Wiryastuti sehingga diperoleh persetujuan.
KPK menduga nilai fee yang ditentukan oleh Yaya dan Rifa sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya akan didapat Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.
Sekitar Agustus-Desember 2017, KPK menduga penyerahan uang fee tersebut yang berkisar sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 dilakukan secara bertahap dari I Dewa Nyoman kepada Yaya dan Rifa di Jakarta. (antara/lia/jpnn)
Eks Bupati Tabanan Wiryastuti dan Dosen Unud Dewa Wiratmaja segera diadili dalam kasus korupsi DID, begini kata KPK
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News