Eks Bupati Eka Wiryastuti Didakwa Suap Pejabat Kemenkeu, Nilainya Fantastis
Anak kandung Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama ini tak beraksi sendirian, tetapi melibatkan staf ahli Bupati Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo sebagai 'peluncur'.
"Suap tersebut diberikan melalui perantara, yaitu mantan staf ahli Eka I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo," sebut JPU KPK dalam dakwaannya.
Eks Bupati Eka Wiryastuti didakwa pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Mantan bupati berparas cantik ini juga dijerat dakwaan subsidair Pasal 13 UU No. 31 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa Luki Nugroho menyebut penyuapan yang dilakukan terdakwa Eka Wiryastuti bertujuan agar ada kenaikan alokasi DID Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran (TA) 2018.
"Keinginan menambah alokasi DID itu demi mengatasi anggaran daerah yang defisit pada 2017," jelas JPU Luki Nugroho. (gie/JPNN)
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didakwa menyuap pejabat Kemenkeu saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, nilainya fantastis
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News