Mantan Bupati Eka Wiryastuti Segera Diadili, KPK Ungkap Fakta Baru

Sabtu, 21 Mei 2022 – 15:48 WIB
Mantan Bupati Eka Wiryastuti Segera Diadili, KPK Ungkap Fakta Baru - JPNN.com Bali
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (kiri) dan staf khusus mantan Bupati Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, JAKARTA - Kasus korupsi dana insentif daerah (DID)  yang melilit mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti masih bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar terbaru, penyidik KPK telah melakukan pelimpahan tahap dua, baik barang bukti maupun tersangka ke jaksa penuntut.

Tersangka yang dilimpahkan itu antara lain mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Dalam kasus korupsi DID, keduanya bertindak sebagai pemberi suap.

"Tim jaksa, Jumat (20/5) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan para tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan tim jaksa masih melanjutkan penahanan dua tersangka itu untuk masing-masing selama 20 hari ke depan sampai dengan 8 Juni 2022.

Tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti saat ini ditahan di Rutan Polda Bali dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar, Bali.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor," ujar Ali Fikri.

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti segera diadili setelah berkas dan tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut, KPK ungkap fakta baru
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News