Mantan Bupati Eka Wiryastuti Segera Diadili, KPK Ungkap Fakta Baru
![Mantan Bupati Eka Wiryastuti Segera Diadili, KPK Ungkap Fakta Baru - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/03/25/mantan-bupati-tabanan-ni-putu-eka-wiryastuti-kiri-dan-staf-l-qdnb.jpg)
KPK total menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Adapun tersangka penerima, yakni mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya (RS).
KPK menyebut tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Pada Agustus 2017, Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar.
Untuk merealisasikan keinginan tersebut, mantan Bupati Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.
I Dewa Nyoman Wiratmaja juga diperintahkan untuk menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan tersebut.
Pihak-pihak yang ditemui I Dewa Nyoman Wiratmaja itu adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya yang diduga berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018.
KPK menduga Yaya Purnomo dan Rifa mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang sebagai ‘fee’ menggunakan sebutan ‘dana adat istiadat.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti segera diadili setelah berkas dan tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut, KPK ungkap fakta baru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News