Eks Bupati Eka Wiryastuti Ajukan Eksepsi, Sampaikan Pesan Penting ke Media
Kamis, 23 Juni 2022 – 17:14 WIB
"Keinginan menambah alokasi DID itu demi mengatasi anggaran daerah yang defisit pada 2017," jelas JPU Luki Nugroho. (gie/JPNN)
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengajukan eksepsi, menyampaikan pesan penting ke awak media di Pengadilan Tipikor Denpasar, catat
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News