Jaksa KPK Sindir Eksepsi Eks Bupati Eka Wiryastuti, Tudingannya Telak

Kamis, 30 Juni 2022 – 12:20 WIB
Jaksa KPK Sindir Eksepsi Eks Bupati Eka Wiryastuti, Tudingannya Telak - JPNN.com Bali
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti masuk mobil tahanan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Sentot Prayogi/JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Eksepsi tim penasihat hukum (PH) eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (46) dituding mengada-ada.

Tudingan tersebut dilontarkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho dkk, Kamis (30/6).

Dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan kasus korupsi dana insentif daerah (DID) di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, JPU KPK menanggapi eksepsi atau keberatan terdakwa atas surat dakwaan.

Dalam sidang yang berlangsung singkat, Tim JPU KPK membacakan tanggapan secara bergiliran.

Sebelumnya, tim PH Eka Wiryastuti menyebut dakwaan Jaksa KPK tidak cermat dan error in persona alias salah alamat.

Alasannya perbuatan menyuap yang dilakukan staf khusus eks Bupati Eka Wiryastuti, yakni Dewa Nyoman Wiratmaja tak bisa disangkut-pautkan dengan kliennya.

Atas tudingan tersebut, Jaksa KPK balik menyindir nota eksepsi yang dirumuskan Tim PH terdakwa mengada-ada.

"Eksepsi penasihat hukum terdakwa mengada-ada dan harus dikesampingkan, karena isi eksepsi sudah masuk ke materi pokok dakwaan," balas Jaksa KPK Luki Nugroho cs.

Jaksa KPK menyindir eksepsi Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, tudingannya telak
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News