Jaksa KPK Sindir Eksepsi Eks Bupati Eka Wiryastuti, Tudingannya Telak

Kamis, 30 Juni 2022 – 12:20 WIB
Jaksa KPK Sindir Eksepsi Eks Bupati Eka Wiryastuti, Tudingannya Telak - JPNN.com Bali
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti masuk mobil tahanan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Sentot Prayogi/JPNN.com)

Berdasarkan kaidah hukum acara, jelas JPU KPK, nota eksepsi hanya berkaitan dengan kelengkapan syarat formal dan materiel sebuah dakwaan.

Jika keberatan atas dakwaan berkaitan dengan materi pokok dakwaan harus dibuktikan dalam pembuktian persidangan.

"Eksepsi tidak ditujukan pada materi pokok dakwaan, melainkan hanya syarat formal dan materiel dakwaan," tegasnya.

Memperkuat dalilnya, Tim Jaksa KPK menegaskan bahwa surat dakwaan atas terdakwa Eka Wiryastuti sudah disusun dengan lengkap, cermat dan sesuai ketentuan KUHAP.

Lebih jauh, Jaksa KPK menuding Tim PH Eka belum mencermati dan memahami materi dakwaan atas klien mereka.

"Penasihat Hukum terdakwa terlihat belum mencermati dakwaan penuntut umum secara utuh," sindir Jaksa KPK. (gie/JPNN)

Jaksa KPK menyindir eksepsi Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, tudingannya telak

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News