Temuan JPU Dalam Kasus Korupsi Eks Sekda Buleleng Mengejutkan, Gamblang

“Jumlah uang yang diterima terdakwa Dewa Ketut Puspaka dalam proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan perizinan dalam rencana pembangunan bandara internasional di Kabupaten Buleleng sesuai fakta di persidangan yaitu Rp 16,9 miliar,” kata A Luga Harlianto.
Baca Juga:
JPU juga menemukan fakta terdakwa Dewa Ketut Puspaka menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee).
Terdakwa juga merekayasa dokumen maupun transaksi dan atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime (fake information).
Terdakwa menggunakan proceeds of crime untuk membayar utang (ponzi scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
"Atas dasar perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang inilah, penuntut umum menuntut terdakwa 10 tahun penjara," kata Luga. (antara/lia/jpnn)
Temuan JPU dalam kasus korupsi eks Sekda Buleleng mengejutkan, fakta korupsi terbuka gamblang
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News