Fakta Baru, Eks Sekda Buleleng Seret Bupati Mahayastra, Saksi Ungkap Aliran Dana Rp 300 Juta
bali.jpnn.com, DENPASAR - Bupati Gianyar aktif Made Mahayastra terancam ikut terseret dalam kubangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka alias DKP.
Nama Bupati Mahayastra disebut-sebut turut menikmati sebagian aliran dana dari Dewa Puspaka, yang saat ini berstatus terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Ini bukan sekadar tuduhan, melainkan terungkap dalam fakta persidangan yang berlangsung pada Jumat kemarin (28/1) tadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, nama Bupati Mahayastra disebut secara gamblang oleh salah satu saksi kunci, I Made Sukawan Andika yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sukawan merupakan satu dari 10 saksi yang dihadirkan JPU Agus Purnomo dkk dengan statusnya sebagai rekanan proyek yang dikorup terdakwa DKP, yakni CV Singaraja Konsultan.
Made Sukawan pemeran utama dalam pembuatan kajian pengurusan pembuatan DELH dan izin lingkungan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG Celukan Bawang, Buleleng.
Baca Juga:
CV Singaraja Konsultan ditunjuk oleh terdakwa DKP sebagai rekanan dengan biaya Rp 425 juta hingga terbitnya SK Gubernur terkait pengurusan izin proyek itu.
"Pembuatan kajian UKL-UPL yang disepakati Rp 300 juta, sehingga totalnya Rp 725 juta," aku Made Sukawan, di depan majelis hakim PN Tipikor Denpasar.
Fakta baru, eks Sekda Buleleng menyeret nama mantan Bupati Gianyar Made Mahayastra, saksi ungkap aliran dana Rp 300 Juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News