Gianyar Tetapkan 9.232,65 Ha Sawah Tak Boleh Beralih Fungsi, Cegah Jadi Hotel & Restoran
bali.jpnn.com, GIANYAR - DPRD Gianyar membuat gebrakan besar saat menggelar rapat paripurna bersama Bupati Made Mahayastra dengan agenda penetapan rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gianyar Tahun 2023-2043.
DPRD Gianyar menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) seluas 9.232,65 hektare yang ada di daerah seni ini tidak boleh beralih fungsi.
Perlindungan ini dilakukan lantaran alih fungsi lahan dari sawah menjadi hotel, restoran dan kawasan industri di Gianyar sangat pesat.
Penetapan ini sekaligus untuk mencegah habisnya lahan sawah yang menjadi andalan pariwisata Kabupaten Gianyar.
Wakil Ketua DPRD Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra mengatakan dengan disepakatinya Ranperda RTRW, dewan mendorong segera dibentuk peraturan bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“DPRD Gianyar menyarankan hendaknya setelah ditetapkan Peraturan Daerah tersebut segera dibentuk Peraturan Bupati Gianyar tentang RDTR Kabupaten Gianyar,” ujar Ida Bagus Gaga Adi Saputra.
Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan pembahasan Ranperda RTRW berlangsung cukup lama. Pada tanggal 12 Oktober 2021 bahkan telah dihasilkan kesepakatan untuk diajukan ke Kementerian ATR/BPN.
Di tengah proses pengajuan permohonan persetujuan substansi (persub) terbit Keputusan Menteri ATR/KBPN Nomor:1589/SK-02.01/HK/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Gianyar menetapkan 9.232,65 hektare sawah tak boleh beralih fungsi, kebijakan ini diambil untuk mencegah jadi hotel, restoran dan kawasan industri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News