Gianyar Tetapkan 9.232,65 Ha Sawah Tak Boleh Beralih Fungsi, Cegah Jadi Hotel & Restoran

Senin, 30 Januari 2023 – 17:12 WIB
Gianyar Tetapkan 9.232,65 Ha Sawah Tak Boleh Beralih Fungsi, Cegah Jadi Hotel & Restoran - JPNN.com Bali
Sawah terasering Alas Harum yang memesona di Tegalalang yang masuk dalam kawasan destinasi wisata Ubud, Kabupaten Gianyar menyedot minat wisatawan setiap tahunnya. DPRD Gianyar menetapkan 9.232,65 hektere sawah tak boleh beralih fungsi. Foto: Dok JPNN.com

Untuk di Kabupaten Gianyar ditetapkan LSD seluas 10.514 hektare dan proses persetujuan substansi menjadi tertunda karena ranperda yang telah diajukan wajib menyesuaikan dengan penetapan LSD tersebut.

”Berdasarkan verifikasi ulang atas penetapan LSD di Kabupaten Gianyar, pada 26 Oktober 2022 disepakati luas LSD menjadi 9.232,65 hektare untuk diintegrasikan ke dalam pola ruang Ranperda RTRW Kabupaten Gianyar,” kata Bupati Mahayastra.

Ranperda RTRW Kabupaten Gianyar yang telah memperoleh persetujuan substansi secara umum terdiri dari 15 Bab dengan 88 Pasal.

Materi muatan secara umum meliputi tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten.

Ada pula beberapa rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang baru seperti pengembangan jalan tol, ataupun rencana pengembangan jaringan jalur kereta api dan pembangunan TPS3R di seluruh kecamatan.

Adapula rencana tata ruang yang baru seperti rencana pengembangan jalan tol, yaitu ruas Bandara Ngurah Rai- Benoa- Mengwi via Singapadu, Canggu-Mengwi-Singapadu, dan Singapadu-Padangbai.

Terdapat pula rencana pengembangan jaringan jalur kereta api antar kota rute Sanur-Ubud, Mengwi-Singapadu-Ubud-Kubutambahan-Singaraja dan Denpasar-Padangbai melalui Singapadu.

Terlebih juga terdapat rencana pengembangan stasiun kereta api dan stasiun penumpang di Kecamatan Ubud, dan Jalur LRT di kawasan Ulapan (Ubud-Tegallalang-Payangan).

Gianyar menetapkan 9.232,65 hektare sawah tak boleh beralih fungsi, kebijakan ini diambil untuk mencegah jadi hotel, restoran dan kawasan industri
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News