Eks Sekda Buleleng Dilimpahkan ke PN Tipikor, Rumah 1,5 Are di Dalung Diduga Hasil Pencucian Uang

Senin, 20 Desember 2021 – 20:31 WIB
Eks Sekda Buleleng Dilimpahkan ke PN Tipikor, Rumah 1,5 Are di Dalung Diduga Hasil Pencucian Uang - JPNN.com Bali
Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka digiring menuju ruang pemeriksaan di Kejati Bali. (Penkum Kejati Bali)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya merampungkan finalisasi berkas kasus dugaan korupsi mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP).

Setelah dua kali perpanjangan status tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dewa Puspaka berikut berkas kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bali, Senin (20/12).

Puspaka sendiri sudah menjadi tahanan Kejati Bali di Lapas Kerobokan Denpasar sejak 15 November-4 Desember 2021.

Kemudian diperpanjang hingga 3 Januari 2022.

"Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan Penuntutan terhadap terdakwa," kata Kepala Kejari Buleleng, Putu Gede Astawa, dalam keterangan resminya.

Atas kasus yang menjeratnya, Dewa Puspaka didakwa dua kasus sekaligus, yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus Dewa Puspaka sendiri, nantinya akan ditangani Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejati Bali dan Kejari Buleleng.

Pelimpahan berkas Dewa Puspaka ke Pengadilan Tipikor Bali di Jalan Mpu Tantular, Denpasar, siang tadi, diwakili JPU Anak Agung Lee Wishnu Diputera.

Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka akhirnya dilimpahkan ke PN Tipikor untuk diadili. Ikut dilimpahkan rumah 1,5 are di Dalung diduga hasil pencucian uang
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News