Eks Sekda Buleleng Masuk Bui, Agus Sujoko: Orang Ditahan Belum Tentu Bersalah
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kuasa hukum eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka menegaskan menghormati segala proses hukum yang berlangsung atas kasus yang dihadapi kliennya.
Menurut pengacara Dewa Ketut Puspaka, Agus Sujoko, penahanan yang dilakukan penyidik Kejati Bali merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dilalui.
"Jangan lupa bahwa proses penahanan belum tentu orang itu bersalah.
Ini masih proses di kejaksaan, mari hormati bersama,” ujar Agus Sujoko kepada awak media di Kejati Bali, Senin (18/10).
Yang akan dilakukan pihaknya adalah mempersiapkan pembuktian bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus yang dituduhkan penyidik Kejati Bali.
"Dalam proses ini DKP siap.
Beliau akan membuktikan di parsidangan.
Mengenai materi penyidikan, bisa kita bongkar sekarang, karena itu kunci saat di persiangan nanti," kata Agus Sujoko.
Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang terjerat sejumlah kasus korupsi akhirnya dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Agus sebut kliennya belum tentu bersalah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News