Eks Sekda Buleleng Masuk Bui, Agus Sujoko: Orang Ditahan Belum Tentu Bersalah
Yang jelas, mewakili kliennya, Agus mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Kejati Bali, tetapi belum dikabulkan.
Baca Juga:
"Sudah diajukan, tetapi belum tahu apakah dikabulkan atau tidak.
Yang jelas, kami hormati proses hukum yang sedang berjalan ini,” bebernya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Bali menjerat tersangka Dewa Pusapka telah melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No. 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam
Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dewa Ketut Puspaka ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus korupsi.
Mulai kasus penerimaan sejumlah uang dalam kaitannya dengan pembangunan Bandara Bali Utara,
Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang terjerat sejumlah kasus korupsi akhirnya dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Agus sebut kliennya belum tentu bersalah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News