Eks Sekda Buleleng Dilimpahkan ke PN Tipikor, Rumah 1,5 Are di Dalung Diduga Hasil Pencucian Uang

Sebanyak 192 dokumen yang menjadi barang bukti kasus korupsi yang melilit Dewa Puspaka diserahkan tim JPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
Tak hanya itu, sejumlah aset kepemilikan tanah dan bangunan yang diduga hasil dari pencucian uang hasil korupsi Dewa Puspaka juga disita dan dijadikan barang bukti.
Salah satunya rumah 1,5 are di Dalung, Badung, yang diduga dari hasil pencucian uang.
Sejumlah nama yang familiar di Buleleng, disinyalir juga ikut terseret dalam kasus gratifikasi proyek jumbo di Buleleng selama Puspaka menjabat Sekda di kabupaten paling utara Bali itu.
Mantan orang kuat di Kabupaten Buleleng ini dijerat sejumlah kasus kotor gratifikasi terkait proyek pembangunan Bandara Bali Utara dan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang.
Kasus lainnya juga digarap Dewa Puspaka, yakni terkait penyewaan lahan di Desa Yeh Sanih, Buleleng.
Duit gratifikasi yang diterima tersangka Dewa Puspaka dari ketiga proyek tersebut tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 16 miliar lebih.
Kendati demikian, dilihat dari besaran dana gratifikasi yang diterima, ditambah besarnya proyek yang digarap, banyak pihak meragukan aksi solo yang dilakukan Dewa Puspaka.
Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka akhirnya dilimpahkan ke PN Tipikor untuk diadili. Ikut dilimpahkan rumah 1,5 are di Dalung diduga hasil pencucian uang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News