Babak Baru Kasus Gratifikasi Eks Sekda Buleleng; Dijerat Pasal Berlapis, Ancamannya Tidak Main-main

Selasa, 16 November 2021 – 11:09 WIB
Babak Baru Kasus Gratifikasi Eks Sekda Buleleng; Dijerat Pasal Berlapis, Ancamannya Tidak Main-main - JPNN.com Bali
Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka digiring menuju ruang pemeriksaan di Kejati Bali. (Penkum Kejati Bali)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya merampungkan kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek jumbo di Kabupaten Buleleng.

Kasus yang melilit mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (DKP) sebagai tersangka tunggal atas kasus ini memasuki babak baru.

Senin petang (15/11) kemarin, Tim Penyidik Kejati Bali melimpahkan tersangka Dewa Puspaka ke Tim Penuntut Umum.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah menyerahkan tanggung jawab tersangka DKP dan barang bukti kepada Penuntut Umum," terang Kasi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Selasa (16/11).

Tersangka Dewa Puspaka dijadikan tersangka atas dugaan dua perbuatan kotornya, yakni tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya, Dewa Puspaka dijerat pasal berlapis.

Masing-masing pasal 11 atau 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pelimpahan ke Tim Penuntut Umum ini, Kejati Bali sekaligus juga melakukan penahanan terhadap Dewa Ketut Puspaka di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar selama 20 ke depan.

Kasus eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka memasuki babak baru. Dijerat pasal berlapis, tersangka akan diadili dalam waktu dekat
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News