Babak Baru Kasus Gratifikasi Eks Sekda Buleleng; Dijerat Pasal Berlapis, Ancamannya Tidak Main-main

Selasa, 16 November 2021 – 11:09 WIB
Babak Baru Kasus Gratifikasi Eks Sekda Buleleng; Dijerat Pasal Berlapis, Ancamannya Tidak Main-main - JPNN.com Bali
Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka digiring menuju ruang pemeriksaan di Kejati Bali. (Penkum Kejati Bali)

"Penuntut Umum setelah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka DKP di Lapas Kerobokan, terhitung sejak tanggal 15 November 2021 hingga 20 hari ke depan," jelas A Luga Harlianto.

Sebelumnya, Dewa Puspaka sudah berstatus tahanan Kejati Bali di Lapas Kerobokan selama proses penyidikan sejak 18 Oktober lalu.

Saat pelimpahan ke Penuntut Umum kemarin, tersangka didampingi tim kuasa hukumnya.

"Barang bukti yang diserahkan ke Penuntut Umum sebanyak 192 barang bukti yang didominasi dalam bentuk dokumen," jelasnya.

Dewa Puspaka tersangkut sejumlah kasus gratifikasi.

Seperti pengurusan izin pembangunan Bandara Bali Utara, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang, dan kasus penyewaan lahan di Desa Yeh Sanih, Buleleng.

Duit gratifikasi yang diterima tersangka Dewa Puspaka dari ketiga proyek tersebut tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 16 miliar lebih.

Kendati demikian, dilihat dari besaran dana gratifikasi yang diterima, ditambah besarnya proyek yang digarap, banyak pihak meragukan aksi solo yang dilakukan Dewa Puspaka.

Kasus eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka memasuki babak baru. Dijerat pasal berlapis, tersangka akan diadili dalam waktu dekat
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News