Jaksa Incar Aset ‘Ilegal’ Eks Sekda Buleleng, Ini Daftarnya, Wow
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasiintel Kejari Buleleng AA Jayalantara mengatakan, penyidik kejaksaan menyita empat bidang tanah berikut bangunan di atasnya milik eks Sekda Dewa Ketut Puspaka.
"Dua bidang tanah yang diatasnya berdiri 1 buah bangunan dan 2 bidang tanah kosong disita penyidik Kejati Bali karena diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan," ujar Kasiintel Kejari Buleleng AA Jayalantara.
Menurut Humas Kejari Buleleng ini, di persidangan nanti, Tim JPU akan berusaha membuktikan keterkaitan empat bidang tanah itu atas perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Dewa Puspaka.
"Jika dari hasil persidangan terbukti aset tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana, maka dapat dirampas untuk Negara," kata Agung Jayalantara.
Kepemilikan sejumlah bidang tanah oleh Dewa Puspaka ini terungkap dalam proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Bali, Senin (20/12) lalu.
Terungkap, tiga bidang tanah dan bangunan berlokasi di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng dengan status Surat Hak Milik (SHM) atas nama Gede Radhea Prana Prabawa.
Baca Juga:
Rinciannya, 2 unit seluas 121 dan 120 meter persegi diperoleh bersamaan pada 20 November 2017, dan satu unit lainnya seluas 300 meter persegi diperoleh pada 14 Desember 2016.
Gede Radhea Prana Prabawa sendiri diketahui adalah Ketua DPD Partai Berkarya Buleleng, putra sulung dari tersangka Dewa Ketut Puspaka.
Jaksa dari Kejati Bali maupun Kejari Buleleng sama-sama mengincar aset ‘ilegal’ eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, Ini Daftarnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News