Kejati Bali Ungkap Alasan Sita 4 Bidang Tanah Eks Sekda Buleleng, Fixed Karena Ini
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepemilikan empat bidang tanah berikut bangunan diatasnya oleh mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka kian santer jadi sorotan publik di Bali.
Pasalnya, empat bidang tanah yang kini berstatus hasil sitaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali diduga kuat merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan tersangka Dewa Puspaka.
Dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (22/12), Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto tidak menampik dugaan tersebut.
Baca Juga:
Menurut Luga Harlianto, empat bidang tanah itu memang sudah berstatus sitaan Tim Penyidik Kejati Bali sebagai barang bukti (BB), sejak kasus ini masih di tingkat penyidikan.
"Kami dari Tim Penyidik Kejati Bali memang menyita empat tanah dan bangunan milik tersangka sebagai barang bukti kasus tersebut," kata Luga Harlianto.
Setelah kasus Dewa Puspaka meningkat ke tahap pelimpahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bali, jelasnya, aset-aset tersebut kini berstatus BB Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
"Karena sekarang sudah dilimpahkan, maka statusnya sudah menjadi barang sitaan Tim JPU di Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai barang bukti di persidangan nanti," papar Luga Harlianto.
Mengapa aset tersangka Dewa Puspaka itu disita?
Kejati Bali mengungkap alasan menyita empat bidang tanah eks Sekda Buleleng. Fixed terungkap karena alasan ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News