Kejati Bali Ungkap Alasan Sita 4 Bidang Tanah Eks Sekda Buleleng, Fixed Karena Ini
Luga menegaskan, karena menurut tim penyidik, empat bidang itu merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan tersangka Dewa Puspaka.
Baca Juga:
"Tim Penyidik menduga, keempat bidang tanah dan bangunannya itu berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," ulasnya.
Jika dalam proses persidangan nanti terbukti, tandas Luga Harlianto, bukan tidak mungkin keempat harta tidak bergerak itu akan disita oleh negara.
"Tergantung nanti hasil dari persidangan, kalau terbukti, bisa disita seterusnya oleh negara sebagai barang hasil tindak pidana," sergah Luga Harlianto. (gie/JPNN)
Kejati Bali mengungkap alasan menyita empat bidang tanah eks Sekda Buleleng. Fixed terungkap karena alasan ini
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News