Kejati Bali Ungkap Alasan Sita 4 Bidang Tanah Eks Sekda Buleleng, Fixed Karena Ini

Rabu, 22 Desember 2021 – 21:21 WIB
Kejati Bali Ungkap Alasan Sita 4 Bidang Tanah Eks Sekda Buleleng, Fixed Karena Ini - JPNN.com Bali
Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto. (Istimewa)

Luga menegaskan, karena menurut tim penyidik, empat bidang itu merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan tersangka Dewa Puspaka.

"Tim Penyidik menduga, keempat bidang tanah dan bangunannya itu berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," ulasnya.

Jika dalam proses persidangan nanti terbukti, tandas Luga Harlianto, bukan tidak mungkin keempat harta tidak bergerak itu akan disita oleh negara.

"Tergantung nanti hasil dari persidangan, kalau terbukti, bisa disita seterusnya oleh negara sebagai barang hasil tindak pidana," sergah Luga Harlianto. (gie/JPNN)

Kejati Bali mengungkap alasan menyita empat bidang tanah eks Sekda Buleleng. Fixed terungkap karena alasan ini

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News