Jaksa Incar Aset ‘Ilegal’ Eks Sekda Buleleng, Ini Daftarnya, Wow
Sementara satu bidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 150 meter persegi di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung atas nama tersangka Dewa Ketut Puspaka sendiri.
Baca Juga:
Dewa Puspaka disangka telah melakukan dua tindak pidana sekaligus, yakni gratifikasi dari sejumlah proyek di Kabupaten Buleleng dan tindak pidana pencucian uang.
Gratifikasi yang dinikmati Puspaka diperkirakan mencapai Rp 16 miliar lebih, yang sebagian dari uang haram itu disinyalir dibelikan empat bidang tanah tersebut.
Gratifikasi ini sendiri berasal dari pengurusan izin proyek Bandara Bali Utara, Terminal Penerima LNG Celukan Bawang, dan penyewaan lahan di Desa Yeh Sanih, Buleleng. (gie/JPNN)
Jaksa dari Kejati Bali maupun Kejari Buleleng sama-sama mengincar aset ‘ilegal’ eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, Ini Daftarnya
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News