Fakta Baru, Eks Sekda Buleleng Seret Bupati Mahayastra, Saksi Ungkap Aliran Dana Rp 300 Juta
Namun saat dicecar JPU soal kelebihan biaya yang dikeluarkan yang mencapai Rp 1.826.060.000, saksi tak berkelit atas kelebihan hingga Rp 1,1 miliar lebih itu.
Baca Juga:
Di persidangan, Sukawan mengaku jumlah uang yang ia terima total sesuai kontrak, yakni sebesar Rp 725 juta.
Lantas kemana sisanya?
Atas perintah terdakwa DKP, Sukawan menyebut dia transfer uang ke Made Mahayastra sebesar Rp 300 juta, ke Made Candra Brata Rp 25 juta, dan sisanya diberikan kepada Dewa Puspaka.
Terungkap jelas, transfer itu dilakukan Sukawan ke rekening bank atas nama I Made Mahayastra pada 5 Maret 2015 silam, saat Mahayastra masih menjabat wakil bupati Gianyar.
Sedangkan dana sisanya, diberikan Sukawan secara tunai kepada terdakwa Dewa Puspaka di sebuah hotel di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng.
Dalam persidangan terungkap peran saksi Sukawan cukup signifikan dalam kasus sewa lahan di Desa Air Sanih, Buleleng yang juga bagian dari kasus yang melilit Puspaka.
Terseretnya beberapa nama sebagai penerima aliran dana haram ini sendiri mendapat perhatian serius Tim JPU Kejari Buleleng yang menangani perkara ini.
Fakta baru, eks Sekda Buleleng menyeret nama mantan Bupati Gianyar Made Mahayastra, saksi ungkap aliran dana Rp 300 Juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News