Temuan JPU Dalam Kasus Korupsi Eks Sekda Buleleng Mengejutkan, Gamblang

bali.jpnn.com, DENPASAR - Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka terancam menua di penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Purnomo dalam persidangan virtual di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin menuntut terdakwa Dewa Ketut Puspaka hukuman 10 tahun penjara karena terlibat korupsi Rp 16,9 miliar.
Selain pidana badan, terdakwa dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Untuk menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara, jaksa penuntut umum mengajukan keterangan 38 orang saksi, keterangan dua orang ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan terdakwa Dewa Ketut Puspaka, pada tahun 2014 hingga tahun 2019 telah menyalahgunakan kekuasaannya saat menjabat sebagai Sekda Buleleng.
Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan terdakwa terindikasi melakukan korupsi tiga proyek selama menjabat.
Mulai korupsi proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan perizinan dalam rencana pembangunan bandara internasional di Kabupaten Buleleng.
Selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, terdakwa Dewa Ketut Puspaka menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperolehnya selama menjabat.
Temuan JPU dalam kasus korupsi eks Sekda Buleleng mengejutkan, fakta korupsi terbuka gamblang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News