Eks Sekda Buleleng Kena Karma, Bersiap Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara
bali.jpnn.com, DENPASAR - Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka akhirnya kena karma.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Purnomo menuntut terdakwa Dewa Ketut Puspaka hukuman 10 tahun penjara karena terlibat korupsi Rp 16,9 miliar.
JPU menyatakan terdakwa Dewa Ketut Puspaka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Agus Eko Purnomo dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin.
Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
JPU mengatakan terdakwa merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai sekretaris daerah (sekda) yang seharusnya sebagai teladan.
Selain itu, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Eks Sekda Buleleng akhirnya kena karma, JPU menuntut terdakwa hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News