Eks Sekda Buleleng Kena Karma, Bersiap Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara
Sabtu, 09 April 2022 – 15:25 WIB
Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga:
Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
”Tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan yang menjadi alat bukti dari penuntut umum," kata JPU Agus Eko Purnomo.
Terkait tuntutan JPU, terdakwa Dewa Ketut Puspaka akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya. (antara/lia/jpnn)
Eks Sekda Buleleng akhirnya kena karma, JPU menuntut terdakwa hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News