JPU Tak Garansi Bupati Mahayastra Jadi Saksi Eks Sekda Buleleng, Nasib Transferan Rp 300 Juta Ambyar
![JPU Tak Garansi Bupati Mahayastra Jadi Saksi Eks Sekda Buleleng, Nasib Transferan Rp 300 Juta Ambyar - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/11/16/eks-sekda-buleleng-dewa-puspaka-digiring-menuju-ruang-pemeri-h6lu.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Bupati Gianyar I Made Mahayastra yang dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka alias DKP, tampaknya, bisa tetap duduk manis.
Namanya yang santer disebutkan dalam persidangan tindak pidana korupsi di Denpasar tak lantas membuat tim jaksa yang mendakwa DKP berhasrat untuk turut menghadirkannya dalam sidang.
Baca Juga:
Padahal, dalam keterangan saksi pihak CV rekanan di persidangan, Bupati Mahayastra terungkap menerima transferan dana sebesar Rp 300 juta pada 5 Februari 2015 silam.
Di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Denpasar, Jumat (27/1) lalu, saksi Made Sukawan Andika dari CV Singaraja Konsultan mengaku telah mentransfer dana itu.
Uang sebesar Rp 300 juta ditransfer langsung ke rekening Bank Mandiri Made Mahayastra atas perintah terdakwa Dewa Puspaka.
Sayangnya, disinggung soal kemungkinan terseretnya Made Mahayastra sebagai salah satu penerima aliran dana haram itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memilih sikap pasif.
"JPU tidak bisa berasumsi, sekalipun muncul keterangan di persidangan," kelit Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto.
Jaksa penuntut umum tidak menggaransi Bupati Mahayastra bakal jadi saksi eks Sekda Buleleng, nasib transferan Rp 300 juta terancam ambyar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News