Eks Sekda Buleleng Diganjar 8 Tahun, Semua Dakwaan Korupsi Terbukti di Sidang
![Eks Sekda Buleleng Diganjar 8 Tahun, Semua Dakwaan Korupsi Terbukti di Sidang - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/04/27/terdakwa-eks-sekda-buleleng-dewa-buleleng-saat-mengikuti-sid-oenv.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat mantan Sekda Kabupaten Buleleng, Bali, Dewa Ketut Puspaka berakhir klimaks, Selasa kemarin (26/4).
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Dewa Puspaka divonis bersalah atas semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan.
Tak hanya itu, Dewa Puspaka juga divonis membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis hakim ini sendiri sedikit lebih ringan dari tuntutan tim JPU Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali.
Sebelumnya, eks Sekda Buleleng dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Terhadap putusan ini, baik JPU maupun terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir," kata Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto.
Dewa Puspaka sendiri dijerat dua Undang-Undang sekaligus, yakni terkait Tipikor dan Pencucian Uang.
Eks Sekda Buleleng diganjar 8 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Denpasar, semua dakwaan korupsi terbukti di sidang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News