Eks Sekda Buleleng Diganjar 8 Tahun, Semua Dakwaan Korupsi Terbukti di Sidang

Rabu, 27 April 2022 – 08:45 WIB
Eks Sekda Buleleng Diganjar 8 Tahun, Semua Dakwaan Korupsi Terbukti di Sidang - JPNN.com Bali
Terdakwa eks Sekda Buleleng Dewa Buleleng saat mengikuti sidang daring dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin. (Kejati Bali for JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat mantan Sekda Kabupaten Buleleng, Bali, Dewa Ketut Puspaka berakhir klimaks, Selasa kemarin (26/4).

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Dewa Puspaka divonis bersalah atas semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan.

Tak hanya itu, Dewa Puspaka juga divonis membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis hakim ini sendiri sedikit lebih ringan dari tuntutan tim JPU Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali.

Sebelumnya, eks Sekda Buleleng dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Terhadap putusan ini, baik JPU maupun terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir," kata Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto.

Dewa Puspaka sendiri dijerat dua Undang-Undang sekaligus, yakni terkait Tipikor dan Pencucian Uang.

Eks Sekda Buleleng diganjar 8 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Denpasar, semua dakwaan korupsi terbukti di sidang
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News