Eks Sekda Buleleng Diganjar 8 Tahun, Semua Dakwaan Korupsi Terbukti di Sidang

Rabu, 27 April 2022 – 08:45 WIB
Eks Sekda Buleleng Diganjar 8 Tahun, Semua Dakwaan Korupsi Terbukti di Sidang - JPNN.com Bali
Terdakwa eks Sekda Buleleng Dewa Buleleng saat mengikuti sidang daring dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin. (Kejati Bali for JPNN.com)

Mantan orang kuat di Kabupaten paling utara Pulau Bali ini terlibat kasus penerimaan uang suap atas sejumlah proyek jumbo di Kabupaten Buleleng sepanjang 2017-2018 silam.

Belasan miliar rupiah uang hasil praktik kotornya tersebut sebagian besar dihabiskan untuk membeli aset berupa tanah dan rumah di sejumlah lokasi di Bali.

Luga Harlianto menambahkan Kejati Bali mengapresiasi proses persidangan kasus Tipikor yang tergolong mencolok di Pulau Dewata ini.

"Apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang telah secara cermat menilai alat-alat bukti dalam persidangan yang diajukan JPU," tandas Luga Harlianto. (gie/JPNN)

Eks Sekda Buleleng diganjar 8 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Denpasar, semua dakwaan korupsi terbukti di sidang

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News