JPU Tak Garansi Bupati Mahayastra Jadi Saksi Eks Sekda Buleleng, Nasib Transferan Rp 300 Juta Ambyar

Selasa, 01 Februari 2022 – 10:44 WIB
JPU Tak Garansi Bupati Mahayastra Jadi Saksi Eks Sekda Buleleng, Nasib Transferan Rp 300 Juta Ambyar - JPNN.com Bali
Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka digiring menuju ruang pemeriksaan di Kejati Bali. (Penkum Kejati Bali)

Alasan lainnya, A. Luga Harlianto menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih memprioritaskan upaya pembuktian atas dugaan perbuatan Dewa Puspaka sebagai terdakwa dalam kasus ini.

"JPU saat ini berfokus pada pembuktian perbuatan terdakwa sesuai pasal yang didakwakan, semuanya akan terbentuk melalui putusan pengadilan," sergah Luga Harlianto.

Untuk menghadirkan Bupati Mahayastra yang juga Ketua DPC PDIP Gianyar, Luga beralasan menjadi kewenangan majelis hakim untuk memanggilnya atau tidak.

Yang jelas, kendati namanya tersangkut dalam pusaran kasus gratifikasi dan pencucian uang ini, Bupati Made Mahayastra tidak dimasukkan dalam berkas perkara.

"Majelis hakim sudah menyampaikan bila dirasa perlu akan dimintai keterangan saksi di luar berkas," bebernya.

Majelis hakim berwenang memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi tambahan di luar berkas, jika nama dan keterlibatannya terungkap di persidangan.

Hanya saja, cukup jarang terjadi penetapan hakim untuk pemanggilan tersebut, jika nama yang terseret sejak awal tidak dimasukkan dalam berkas perkara.

"Mari ikuti secara lengkap dulu persidangan, bagaimana jaksa mengajukan alat bukti dan pada akhirnya pasal mana dari dakwaan yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim," tandas Luga Harlianto. (gie/JPNN)

Jaksa penuntut umum tidak menggaransi Bupati Mahayastra bakal jadi saksi eks Sekda Buleleng, nasib transferan Rp 300 juta terancam ambyar

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News