Eks Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun, JPU Sebut Terdakwa Terbukti Korupsi Sesajen
Jumat, 18 Februari 2022 – 09:28 WIB

Persidangan secara virtual kasus dugaan korupsi oleh eks Kadisbud Denpasar, Bali, Kamis (17/02/2022). Foto: ANTARA/HO.
Kedua, terdakwa membantah keterangan saksi.
Ketiga, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menimbulkan kerugian negara cq keuangan daerah cq Dinas Kebudayaan Denpasar sebesar Rp 1.022.258.750,00.
Hal-hal yang meringankan yaitu kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.022.258.750,00 telah dipulihkan, dan terdakwa sopan selama persidangan. (antara/lia/jpnn)
Eks Kadisbud Denpasar akhirnya dituntut 4 tahun di Pengadilan Tipikor kemarin, JPU sebut terdakwa terbukti korupsi sesajen dan aci-aci
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News