Eks Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun, JPU Sebut Terdakwa Terbukti Korupsi Sesajen

Jumat, 18 Februari 2022 – 09:28 WIB
Eks Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun, JPU Sebut Terdakwa Terbukti Korupsi Sesajen - JPNN.com Bali
Persidangan secara virtual kasus dugaan korupsi oleh eks Kadisbud Denpasar, Bali, Kamis (17/02/2022). Foto: ANTARA/HO.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Mantan Kadis Kebudayaan Kota Denpasar Gusti Ngurah Bagus Mataram tidak bisa lolos dari kasus hukum yang melilitnya.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin, terdakwa korupsi aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Catur Rianita Dharmawati hukuman 4 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara,” ujar JPU Catur Rianita Dharmawati didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.

Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp  1.022.258.750 subsider satu tahun penjara.

Dalam amar tuntutan tersebut, jaksa menetapkan titipan sebesar Rp 1.022.258.750 dengan rincian Rp 80 juta yang disita dari Kadek Agustina Putra sebagai rekanan terdakwa dan uang penitipan sebesar Rp 816.572.250 serta uang penitipan dari terdakwa sebesar Rp 125.686.500 diperhitungkan sebagai uang pengganti dan disetorkan ke kas negara.

“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

JPU mengatakan pertimbangan dalam tuntutannya yaitu terdakwa telah memenuhi unsur unsur sebagaimana dengan pasal yang dibuktikan, sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh di persidangan.

Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa berkaitan dengan pengadaan aci-aci atau sesajen yang diperuntukkan untuk upacara agama.

Eks Kadisbud Denpasar akhirnya dituntut 4 tahun di Pengadilan Tipikor kemarin, JPU sebut terdakwa terbukti korupsi sesajen dan aci-aci
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News