Kadisbud Denpasar Nonaktif Pasrah Didakwa Korupsi Sesajen Rp 1 Miliar, Terungkap Begini

Jumat, 19 November 2021 – 09:17 WIB
Kadisbud Denpasar Nonaktif Pasrah Didakwa Korupsi Sesajen Rp 1 Miliar, Terungkap Begini  - JPNN.com Bali
Suasana sidang dakwaan dengan terdakwa Kadisbud Denpasar nonaktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin malam. Foto: ANTARA/HO

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kadisbud Denpasar nonaktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram akhirnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram diadili atas kasus korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat senilai Rp 1 miliar.

Kasiintel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, dalam dakwaan yang disusun oleh JPU yaitu alternatif subsidaritas yaitu Kesatu primair Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 12 huruf H jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Atas dakwaan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi," kata Kasiintel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.

Sidang dilanjutkan Kamis depan (25/11) dengan agenda pemeriksaan saksi.

 Terdakwa diketahui terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar Tahun 2019-2020.

 Kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp 1.022.258.750, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

Sebelumnya dilaporkan terdakwa selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efisien.

Kadisbud Denpasar nonaktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram pasrah didakwa korupsi aci-aci dan sesajen Rp 1 miliar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News