Kejati NTB Ungkap Harga Sewa Kaveling di Area PT GTI Rp 1 Miliar, Prosesnya Diduga Ilegal

Minggu, 28 November 2021 – 09:56 WIB
Kejati NTB Ungkap Harga Sewa Kaveling di Area PT GTI Rp 1 Miliar, Prosesnya Diduga Ilegal  - JPNN.com Bali
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. Foto: ANTARA

bali.jpnn.com, MATARAM - Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mengungkap harga sewa menyewa lahan kaveling di areal PT Gili Trawangan Indah (GTI  yang memiliki total luas lahan sekitar 65 hektare.

Menurut Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, harga sewa lahan per kaveling di areal PT GTI sekitar Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar per tahun.

Masalahnya, proses dalam sewa menyewa tersebut diduga berjalan tidak resmi, tanpa melalui dasar hukum atau legalitas sah dari pihak pemerintah.

“Kami ketahui setelah melakukan pendataan di lapangan,” ujar Kasipenkum Kejati Bali Dedi Irawan.

Dedi Irawan mengatakan, pendataan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam proses penyelidikan kasus yang mengindikasikan adanya pidana dalam pengelolaan di areal yang kini menjadi salah satu kawasan wisata andalan NTB tersebut.

Data terkait kebutuhan penyelidikannya itu telah diamankan.

Kini jaksa tinggal menunggu sikap kooperatif dari para pihak yang diundang untuk memberikan keterangan.

Dugaan sewa menyewa dan jual beli lahan muncul sejak masyarakat menguasai lahan di kawasan wisata tersebut. Dugaan penguasaan lahan terjadi secara masif dan ilegal sejak PT GTI mengantongi surat kontrak produksi.

Kejati NTB mengungkap harga sewa kaveling di area PT GTI mencapai Rp 1 Miliar, prosesnya diduga ilegal alias tidak resmi
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News