Kejati NTB Ungkap Harga Sewa Kaveling di Area PT GTI Rp 1 Miliar, Prosesnya Diduga Ilegal

Minggu, 28 November 2021 – 09:56 WIB
Kejati NTB Ungkap Harga Sewa Kaveling di Area PT GTI Rp 1 Miliar, Prosesnya Diduga Ilegal  - JPNN.com Bali
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. Foto: ANTARA

Menurutnya, kerja sama pengelolaan lahan dengan luas mencapai 65 hektare tersebut tertuang dalam kontrak produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI di tahun 1998.

Pada kondisi yang ada saat ini, di areal seluas 65 hektare tersebut terdapat bangunan permanen yang sebagian besar menjadi ladang bisnis masyarakat penunjang pariwisata.

Kondisi ini pun sebelumnya sudah dipahami pihak kejaksaan ketika menerima amanah sebagai jaksa pengacara negara (JPN) dari Pemprov NTB.

Saat itu Pemprov NTB meminta Kejati ikut membantu menyelamatkan aset di kawasan wisata yang diperkirakan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah hingga triliunan rupiah itu. (antara/lia/JPNN)

Kejati NTB mengungkap harga sewa kaveling di area PT GTI mencapai Rp 1 Miliar, prosesnya diduga ilegal alias tidak resmi

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News