Kejati NTB Ungkap Harga Sewa Kaveling di Area PT GTI Rp 1 Miliar, Prosesnya Diduga Ilegal
![Kejati NTB Ungkap Harga Sewa Kaveling di Area PT GTI Rp 1 Miliar, Prosesnya Diduga Ilegal - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/11/28/juru-bicara-kejati-ntb-dedi-irawan-foto-antara-yzhmo-t5yv.jpg)
Menurutnya, kerja sama pengelolaan lahan dengan luas mencapai 65 hektare tersebut tertuang dalam kontrak produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI di tahun 1998.
Pada kondisi yang ada saat ini, di areal seluas 65 hektare tersebut terdapat bangunan permanen yang sebagian besar menjadi ladang bisnis masyarakat penunjang pariwisata.
Kondisi ini pun sebelumnya sudah dipahami pihak kejaksaan ketika menerima amanah sebagai jaksa pengacara negara (JPN) dari Pemprov NTB.
Saat itu Pemprov NTB meminta Kejati ikut membantu menyelamatkan aset di kawasan wisata yang diperkirakan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah hingga triliunan rupiah itu. (antara/lia/JPNN)
Kejati NTB mengungkap harga sewa kaveling di area PT GTI mencapai Rp 1 Miliar, prosesnya diduga ilegal alias tidak resmi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News